
BATAS PENGAJUAN UJIAN SUSULAN
PENGUMUMAN tentang
BATAS PENGAJUAN UJIAN SUSULAN
Diumumkan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Surabaya, sesuai SK Rektor Nomor 237 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Ijin Tidak Mengikuti Kuliah dan/atau Ujian bagi Mahasiswa Universitas Surabaya dapat diberikan kepada mahasiswa yang berhalangan hadir pada hari pelaksanaan karena :
1. sedang menjalani rawat inap di rumah sakit;
2. sedang berduka karena kematian dari kakek/nenek, ayah/ibu, saudara kandung, suami/istri, anak, atau orang yang tinggal serumah;
3. sedang melaksanakan tugas universitas, daerah, dan/atau negara, yang dilaksanakan atas dasar surat tugas dari universitas atau fakultas;
4. sedang melaksanakan ibadah haji, atau;
5. tidak diijinkan mengikuti kuliah/ujian oleh dosen/panitia ujian karena kehadirannya dapat mengganggu jalannya kuliah/ujian.
Dan batas pengajuan ujian susulan maksimal hari terakhir pada jadwal ujian (minggu ke-2).
Demikian, harap diperhatikan.
Rekomendasi artikel
BERITA & INFORMASI TERBARU

07 Feb 2024
PENUTUPAN MATA KULIAH DAN KELAS PARALEL SEMESTER GENAP 2023-2024
PENUTUPAN MATA KULIAH DAN KELAS PARALEL SEMESTER GENAP 2023-2024

02 Jan 2023
Pengumuman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan (BBP-Simpati)

09 Jun 2025
Insight Series #WorkSmart - Etika Kerja Gen Z di Era Serba Cepat
Insight Series #WorkSmart - Etika Kerja Gen Z di Era Serba Cepat